Perkembangan
Pertelevisian Digital di Indonesia
Televisi adalah sebuah
teknologi yang sangat berpengaruh dalam perkembangan teknologi informasi di
seluruh dunia. Pada awal perkembanganya, televisi adalah gabungan teknologi
optik mekanik dan elektronik yang digunakan untuk merekam, menampilkan dan
menyiarkan gambar visual.
Karena sifatnya yang
audio visual, televisi dapat menghadirkan acara musik, film, sinetron, variety
show, reality show serta acara lainnya dengan melibatkan para selebritis idola
khalayak. Begitu pun acara olahraga, orang dapat menonton aneka pertandingan
olahraga tanpa harus berangkat ke stadion atau lokasi pertandingan. Juga siaran
informasi yang sebelumnya dikategorikan acara yang tidak menarik, melalui
televisi acara informasi baik siaran berita maupun info lainnya memiliki pesona
tersendiri terlebih televisi dapat menyiarkan secara langsung dari lokasi
kejadian.
Televisi digital telah menjadi sebuah teknologi baru dalam 10 tahun
terakhir, televisi digital dapat menjangkau lebih luas kanal televisi dibandingkan
dengan televisi analog. Namun Indonesia cukup tertinggal dalam proses
digitalisasi televisi sistem terrestrial.
Negara-negara Eropa dan Timur Tengah sudah selesai dengan digitalisasi televisi
satu dekade lalu. Jepang menyelesaikannya pada 2011, sedangkan Korea Selatan
2012.
Di antara negara tetangga, Malaysia dan
Singapura sudah selesai Analog Switch-Off
(ASO) tahun 2019. TV Digital juga sudah on di
sebagian besar wilayah Thailand dan Vietnam, dan kedua negara akan
merampungkannya pada 2020 ini.
Bisnis
TV kini tidak mudah dijalankan di tengah booming konten
audio visual dengan platform media sosial. Banyak stasiun TV lokal tutup karena
kesulitan biaya operasional. Sementara itu, di masyarakat populasi smart TV
yang bisa menerima siaran digital semakin dominan.
Rencana migrasi ke TV digital
kini tidak menghadapi penolakan dari masyarakat. Ada momentum untuk menata frekuensi
dan memanfaatkan pita emas frekuensi. Namun, langkah migrasi ini masih menunggu
pengesahan revisi RUU Penyiaran yang akan memberikan landasan hukum bagi sistem
penyiaran digital. Melalui Kementerian Kominfo, pemerintah juga telah
mengusulkan rumusan ketentuan yang diperlukan untuk peraturan perundangan bagi
penyelenggaraan penyiaran digital.
Revisi RUU Penyiaran itu masuk
dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Kini keputusan ada di tangan
DPR.
http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/TPEN4312-M1.pdf
http://jurnal.unpad.ac.id/protvf/article/viewFile/19880/9080
https://core.ac.uk/download/pdf/204189689.pdf
https://online.bpostel.com/index.php/bpostel/article/download/160202/344
http://repository.its.ac.id/1221/1/Buku%20Sistem%20TV%20Digital%20dan%20Prospeknya%20di%20Indonesia.pdf
https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/percepatan-langkah-menuju-tv-digital
No comments:
Post a Comment