Friday, October 9, 2020

Perkembangan Pertelevisian Digital di Indonesia

 

Perkembangan Pertelevisian Digital di Indonesia

 

Televisi adalah sebuah teknologi yang sangat berpengaruh dalam perkembangan teknologi informasi di seluruh dunia. Pada awal perkembanganya, televisi adalah gabungan teknologi optik mekanik dan elektronik yang digunakan untuk merekam, menampilkan dan menyiarkan gambar visual.

Karena sifatnya yang audio visual, televisi dapat menghadirkan acara musik, film, sinetron, variety show, reality show serta acara lainnya dengan melibatkan para selebritis idola khalayak. Begitu pun acara olahraga, orang dapat menonton aneka pertandingan olahraga tanpa harus berangkat ke stadion atau lokasi pertandingan. Juga siaran informasi yang sebelumnya dikategorikan acara yang tidak menarik, melalui televisi acara informasi baik siaran berita maupun info lainnya memiliki pesona tersendiri terlebih televisi dapat menyiarkan secara langsung dari lokasi kejadian.

Televisi digital telah menjadi sebuah teknologi baru dalam 10 tahun terakhir, televisi digital dapat menjangkau lebih luas kanal televisi dibandingkan dengan televisi analog. Namun Indonesia cukup tertinggal dalam proses digitalisasi televisi sistem terrestrial. Negara-negara Eropa dan Timur Tengah sudah selesai dengan digitalisasi televisi satu dekade lalu. Jepang menyelesaikannya pada 2011, sedangkan Korea Selatan 2012.

Di antara negara tetangga, Malaysia dan Singapura sudah selesai Analog Switch-Off (ASO) tahun 2019. TV Digital juga sudah on di sebagian besar wilayah Thailand dan Vietnam, dan kedua negara akan merampungkannya pada 2020 ini.

Bisnis TV kini tidak mudah dijalankan di tengah booming konten audio visual dengan platform media sosial. Banyak stasiun TV lokal tutup karena kesulitan biaya operasional. Sementara itu, di masyarakat populasi smart TV yang bisa menerima siaran digital semakin dominan.

Rencana migrasi ke TV digital kini tidak menghadapi penolakan dari masyarakat. Ada momentum untuk menata frekuensi dan memanfaatkan pita emas frekuensi. Namun, langkah migrasi ini masih menunggu pengesahan revisi RUU Penyiaran yang akan memberikan landasan hukum bagi sistem penyiaran digital. Melalui Kementerian Kominfo, pemerintah juga telah mengusulkan rumusan ketentuan yang diperlukan untuk peraturan perundangan bagi penyelenggaraan penyiaran digital.

Revisi RUU Penyiaran itu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Kini keputusan ada di tangan DPR.

 

sumber:

http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/TPEN4312-M1.pdf

http://jurnal.unpad.ac.id/protvf/article/viewFile/19880/9080

https://core.ac.uk/download/pdf/204189689.pdf

https://online.bpostel.com/index.php/bpostel/article/download/160202/344

http://repository.its.ac.id/1221/1/Buku%20Sistem%20TV%20Digital%20dan%20Prospeknya%20di%20Indonesia.pdf

https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/percepatan-langkah-menuju-tv-digital

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbandingan Shopee dan Tokopedia Menurut Prinsip-Prinsip Desain Grafis

Perbandingan Shopee dan Tokopedia menurut prinsip-prinsip desain grafis 1.      Clarity (Kejelasan) Clarity atau keje;asan adalah hal ya...