Sunday, September 29, 2019

Monster Dibalik Fintech

Era globalisasi membawa banyak dampak bagi kehidupan masyarakat baik itu dampak positif maupun dampak negatif, salah satunya perkembangan teknologi dan informasi dalam kehidupan sehari-hari kini semakin pesat, ditambah dengan keberadaan dan kemudahan dalam mengakses internet juga mendorong kemajuan masyarakat dalam bidang teknologi baik dalam mengakses informasi atau dalam berbagai kebutuhan dalam menjalankan sebuah bisnis yang berbasis online.
Financial Technology atau yang biasa disebut FinTech sekarang adalah kata kunci yang sering dicari. Bersaing dengan pelayanan keuangan tradisional, fintech menawarkan kemudahan dan fleksibilitas pelayanan terhadap konsumen. Konsumen lebih nyaman menggunakan pelayanan digital ditandai dengan kesegeraan dan ketersediaan informasi, dapat diperoleh dengan menggunakan telepon pintar dan tablet.
             Organisasi keuangan tradisional seperti Bank dan perusahaan asuransi telah berubah untuk mendekatkan jarak antara mereka dengan perusahaan fintech. Namun dekmikian, cara-cara organisasi keuangan tradisional untuk berubah dan berinovasi kerap kali mendapatkan rintangan. Dengan menjalankan bisnis model lama adalah masalah terbesar untuk organisasi tersebut berubah karena tidak dapat berkompetisi dengan para kompetitor yang menjalankan bisnis lebih fleksibel dan efisien.
            Dengan adanya perusahaan startup fintech memang sangat memudahkan para konsumen untuk melakukan jual-beli online di beberapa aplikasi e-commerce yang ada di Indonesia, dan beberapa perusahaan fintech tersebut telah menjalin kerjasama dengan aplikasi e-commerce sehingga para konsumen kerap kali diberikan beberapa keuntungan jika melakukan jual-beli online melalui perusahaan fintech tersebut.
            Namun, tentu saja dari beberapa keuntungan yang diberikan oleh perusahaan fintech terhadap konsumen, terdapat beberapa masalah yang kerap kali ditemukan oleh konsumen bahkan beberapa kerabat konsumen yang tidak menggunakan aplikasi dari perusahaan fintech tersebut. Masalah yang kerap kali terjadi adalah jika konsumen tidak dapat membayar pinjaman yang diberikan perusahaan fintech tersebut dalam tempo waktu yang telah disepakati maka perusahaan fintech mempunyai hak untuk menghubungi seluruh kontak yang terdapat di telpon pintar konsumen. Karena sewaktu kita me-install aplikasi tersebut pihak perusahaan dapat mengakses kontak, dan lokasi konsumen, sehingga rentan sekali perushaan fintech untuk menyadap privasi para konsumen. Ini merupakan pelanggaran hak privasi konsumen yang kerap terjadi di perushaan fintech. Jika seorang konsumen tidak mampu membayar dengan tempo waktu yang telah ditetapkan makan pihak perusahaan akan menghubungi seluruh kontak yang ada di dalam telpon pintar konsumen dan menyebarkan info tidak mengenakkan tentang konsumen tersebut, sehingga seluruh orang dapat mengetahui kejelekan konsumen tersebut hanya karena dia tidak dapat membayar pinjaman yang diberikan perushaan fintech tersebut. Perusahaan fintech akan terus menagih pinjaman dengan memberikan bunga yang berlipat setiap minggunya.
            Dari apa yang telah terjadi konsumen harus bijak dalam menggunakan layanan keuangan berbasis online, karena didalamnya terdapat banyak sekali hal-hal yang tidak mengenakkan untuk konsumen dan perushaan tersebut dapat melewati hak privasi konsumen tersebut. Sebisa mungkin konsumen untuk se-minimal mungkin dan berhati-hati menggunakan layanan tersebut untuk terhindar dari beragam hal tersebut.
            Layanan berbasis online memang memberikan banyak kemudahan untuk konsumen untuk melakukan berbagai macam aktifitas namun dibalik itu semua ada hal yang dapat merugikan konsumen dan memberikan citra buruk terhadap konsumen tersebut dan juga memberikan kejelekan konsumen tersebut. Memang banyak hal yang dapat memudahkan konsumen namun, banyak juga hal yang merugikan konsumen.
           
           











Daftar pustaka
Bernardo Nicoletti, 2017, The Future of FinTech; Integrating Finance and Technology in Financial Services, Palgrave Studies in Financial Services Technology, 16-18.
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52982/31328
https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE3ODQ5MzM3NTI5Mjc1NTYy?igshid=3615elnu16hm








No comments:

Post a Comment

Perbandingan Shopee dan Tokopedia Menurut Prinsip-Prinsip Desain Grafis

Perbandingan Shopee dan Tokopedia menurut prinsip-prinsip desain grafis 1.      Clarity (Kejelasan) Clarity atau keje;asan adalah hal ya...